Surabaya – Menjelang pergantian tahun, Kota Surabaya memilih bersuara jernih dan tegas. Arek Suroboyo, didukung penuh Pemerintah Kota Surabaya serta seluruh unsur Forkopimda Plus, menyatakan ikrar bersama untuk melawan segala bentuk premanisme dan merawat harmoni sosial di Kota Pahlawan.
Deklarasi bertajuk “Surabaya Bersatu” digelar di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (31/12/2025). Sekitar 2.800 warga dari berbagai latar belakang—lintas suku, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, komunitas, hingga pengemudi ojek daring—menyatukan suara dalam satu pernyataan sikap kolektif.
Ikrar dipimpin oleh 27 Kepala Suku yang tergabung dalam Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Surabaya dan diikuti seluruh peserta yang hadir, termasuk ASN Pemkot Surabaya serta jajaran Forkopimda Plus. Ketika para pemimpin suku berdiri sejajar memimpin ikrar, pesan yang disampaikan tidak lagi bersifat simbolik, melainkan menjadi legitimasi sosial lintas identitas.
Deklarasi tersebut secara tegas menolak premanisme, menjunjung tinggi hukum dan kemanusiaan, memperkuat keamanan berbasis gotong royong, mendorong keberanian melapor, serta mendukung penuh program pemerintah untuk mewujudkan Surabaya yang aman, damai, dan tertib.
DEKLARASI SURABAYA BERSATU
Kami masyarakat Kota Surabaya berikrar:
-
Menolak segala bentuk premanisme, kekerasan, pemerasan, dan tindakan melanggar hukum yang meresahkan masyarakat.
-
Menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, ketertiban, keadilan, dan kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat.
-
Berperan aktif secara gotong royong dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan Kota Surabaya.
-
Tidak melakukan, tidak terlibat, tidak mendukung, dan tidak melindungi praktik premanisme dalam bentuk apa pun.
-
Berani melaporkan setiap tindakan premanisme kepada pihak berwenang serta mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Surabaya yang aman, damai, tertib, dan bebas dari premanisme.
Rangkaian deklarasi ditutup dengan doa lintas agama, mempertegas bahwa keamanan bukan semata urusan penindakan, tetapi juga kesadaran moral dan spiritual bersama.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku premanisme. Setiap tindakan perusakan, kerusuhan, anarkisme, main hakim sendiri, maupun eksekusi sepihak akan ditindak tegas dan diproses hukum hingga tuntas.
“Tidak ada penangguhan, tidak ada negosiasi,” tegasnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperkuat pernyataan tersebut. Menurutnya, premanisme tidak boleh lagi hidup di Surabaya. Pemerintah Kota telah membentuk Satgas Anti Preman, dan masyarakat diminta tidak takut.
“Korban intimidasi harus melawan. Laporkan hari itu juga. Pelaku akan kami ambankan saat itu juga dan diproses hukum,” ujar Eri.
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyampaikan pesan yang melampaui seruan normatif.
“Premanisme bukan hanya soal pelaku di jalanan. Ia hidup karena dibisukan, dilindungi, atau dibiarkan. Di titik inilah pers dan masyarakat harus berdiri paling depan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa deklarasi ini penting bukan karena dibacakan, melainkan karena harus dibuktikan.
“Surabaya hari ini tidak sekadar membuat janji, tetapi menetapkan garis batas yang tegas: tidak ada lagi ruang bagi premanisme di Kota Pahlawan,” ujarnya.
PJI, lanjut Hartanto, berkomitmen mengawal kinerja Satgas Anti Preman secara kritis dan independen, sekaligus membuka ruang publik bagi para korban intimidasi agar berani bersuara tanpa takut kriminalisasi balik.
“Jika negara sudah hadir, maka rakyat tidak boleh takut. Jika rakyat sudah berani, maka premanisme pasti kalah,” pungkasnya.
Kusnandar Ali, SH



Tidak ada komentar