Oknum Brimob Polda Kaltim Dipecat, Terbukti Terlibat Jaringan Sabu Gang Langgar Samarinda
waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Jun 2026 11:59 47 Merah Putih
SAMARINDA // Komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk di internal institusi, kembali dibuktikan dengan tindakan tegas. Seorang anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba yang berkaitan dengan jaringan peredaran sabu di kawasan Gang Langgar, Samarinda.
Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada (5//6/2026). Selain dijatuhi sanksi pemecatan, Bripka Dedy juga dikenakan hukuman penempatan khusus selama 15 hari sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan adanya putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika.
Namun, proses hukum terhadap Bripka Dedy tidak berhenti pada sanksi etik. Setelah sidang internal selesai, penanganan pidananya akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Bripka Dedy dua kali dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Fakta tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba yang sebelumnya berhasil diungkap aparat di kawasan Gang Langgar, Samarinda.
Kasus Gang Langgar sendiri sempat menjadi sorotan publik nasional. Dalam pengungkapan jaringan tersebut, tim Bareskrim menemukan modus operasi yang cukup rapi dan terorganisir. Sejumlah orang yang disebut sebagai “sniper” bertugas memantau situasi di sekitar lokasi dan memberikan informasi kepada pelaku melalui alat komunikasi Handy Talky (HT).
Sistem pengawasan itu diduga membuat aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut berjalan lebih tertutup dan menyulitkan proses penindakan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di tubuh Polri dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana, khususnya narkotika, akan diproses secara etik maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar