x

 


Putusan Cerai P3K di PA Cianjur Disorot, Administrasi Diabaikan, Etik Hakim Dipertanyakan

waktu baca 3 menit
Rabu, 14 Jan 2026 11:00 149 Merah Putih

Gugatan cerai dikabulkan meski penggugat diduga tidak menempuh prosedur administrasi instansi pemerintah, serta hanya didasarkan pada pisah rumah sekitar empat bulan, yang oleh pihak tergugat dinilai belum memenuhi unsur “pertengkaran terus-menerus” sebagaimana diatur dalam hukum positif.

Potensi Pelanggaran Administrasi dan Hukum Perkawinan

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap P3K wajib mematuhi aturan administrasi dan etika kepegawaian, termasuk dalam urusan yang berdampak pada status hukum pribadi.

Dari sisi hukum keluarga Islam, Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa perceraian harus didasarkan pada alasan yang cukup dan berkelanjutan, serta telah ditempuh upaya perdamaian secara maksimal.

Diduga Abaikan PERMA dan Prinsip Kehati-hatian Hakim

Dalam konteks hukum acara, majelis hakim juga terikat pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan mediasi dilakukan secara sungguh-sungguh dan bukan sekadar formalitas.

Apabila mediasi tidak dijalankan secara optimal, maka putusan berpotensi cacat prosedur dan bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Disorot dari Perspektif Etik Hakim

Menariknya, persoalan ini tidak hanya menyentuh aspek hukum formal, tetapi juga etik dan moral hakim. Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang ditetapkan melalui Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY, hakim wajib menjunjung tinggi nilai:

  • Independensi

  • Imparsialitas (tidak memihak)

  • Integritas

  • Profesionalitas

  • Kehati-hatian dan kecermatan dalam memutus perkara

Apabila majelis hakim memutus perkara dengan mengabaikan fakta penting, administrasi wajib, atau dasar hukum yang relevan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik, khususnya terhadap prinsip imparsialitas dan profesionalitas.

Kuasa Hukum Tergugat: Akan Tempuh Jalur KY

Menanggapi hal tersebut, Kusnandar Ali, S.H., selaku kuasa hukum Tergugat, kepada redaksi Media Berita Merah Putih, Kamis (14/01/25), menyatakan pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah pengawasan etik.

“Kami tidak hanya akan menempuh upaya hukum, tetapi juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY). Jika benar ada pengabaian hukum dan fakta, ini sudah menyentuh ranah etik,” tegas Kusnandar.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, KY memiliki kewenangan untuk menerima laporan masyarakat, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim, serta memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung.

“Kami tidak menuduh, tetapi fakta-fakta kejanggalan ini harus diuji secara terbuka. Hakim wajib menjelaskan putusannya secara rasional dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Akan Dikawal Secara Hukum dan Jurnalistik

Selain berprofesi sebagai advokat, Kusnandar Ali juga merupakan pimpinan perusahaan media, sehingga ia menegaskan bahwa kasus ini akan dikawal melalui jalur hukum dan kontrol publik.

“Kami akan menugaskan wartawan untuk melakukan klarifikasi dan investigasi mendalam agar publik mengetahui secara terang benderang apa yang terjadi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Agama Cianjur belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Berita Merah Putih tetap membuka ruang hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis , Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x