Dengan terbitnya sprindik lebih awal, secara hukum kewenangan penyidikan otomatis berada di tangan Kejagung. KPK pun menyatakan tidak lagi melanjutkan proses penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya jaksa yang terjaring OTT tersebut ke institusi asalnya.
Langkah ini sekaligus menegaskan mekanisme koordinasi antarlembaga penegak hukum, meski di sisi lain memicu sorotan publik terkait independensi dan transparansi penanganan perkara, mengingat kasus tersebut melibatkan aparat penegak hukum internal kejaksaan.
KPK menegaskan penyerahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip penghormatan antarpenegak hukum. Namun, publik menilai keputusan ini menjadi ujian serius bagi Kejagung untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi tanpa konflik kepentingan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan siap memproses perkara tersebut secara profesional, objektif, dan terbuka. Kejagung menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus meski yang terjerat merupakan aparat internal.
Kasus jaksa terjaring OTT ini menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang tersandung dugaan korupsi. Masyarakat kini menunggu langkah konkret Kejagung dalam membongkar perkara secara tuntas guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.
Laporan Tim Khusus



Tidak ada komentar