Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur diminta bertindak tegas terhadap maraknya juru parkir (jukir) liar yang tidak memiliki izin resmi. Keberadaan jukir ilegal tersebut dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah.
Pengamat kebijakan publik Cianjur, Kusnandar Ali, S.H., menegaskan bahwa penertiban jukir liar harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya dinas terkait.
“Pemerintah Kabupaten Cianjur harus hadir dan tegas dalam menertibkan juru parkir liar yang tidak memiliki izin resmi. Jangan sampai praktik parkir ilegal ini terus dibiarkan karena merugikan masyarakat dan daerah,” ujar Kusnandar Ali, S.H., kepada wartawan, Selasa , 25/12/2025).
Menurutnya, keberadaan jukir liar kerap memungut biaya parkir tanpa karcis resmi dan tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.
“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Selain meresahkan warga, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir juga bisa bocor,” tegasnya.
Kusnandar juga mendorong Pemkab Cianjur melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan pendataan, pembinaan, sekaligus penindakan tegas terhadap jukir yang tidak mengantongi izin.
“Yang resmi silakan dibina, tapi yang liar dan tidak berizin harus ditindak tegas sesuai aturan. Ini demi ketertiban dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Tim Liputan Cianjur
Tidak ada komentar