Cianjur // Kuasa hukum terdakwa dalam kasus guru ngaji di Kabupaten Cianjur mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (18/12/2025).
Kuasa hukum terdakwa, Kusnandar Ali, S.H., menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dakwaan JPU, terutama terkait penerapan pasal yang dikenakan kepada kliennya. Menurutnya, surat dakwaan disusun tidak cermat sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses persidangan.
Dalam persidangan, Kusnandar juga mengungkap adanya dugaan hubungan yang tidak harmonis antara pelapor dan terdakwa sebelum laporan dibuat. Hubungan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pengobatan hikmah yang pernah terjadi sebelumnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyebut adanya kemungkinan anak santri yang mengaji di tempat terdakwa, berinisial AJM, diperalat oleh pihak tertentu, termasuk saudaranya, hingga akhirnya membuat laporan dengan dugaan tindak pencabulan terhadap terdakwa.
Meski demikian, seluruh dalil keberatan tersebut, menurut kuasa hukum, akan diuji dan dibuktikan dalam proses persidangan. Pihaknya meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan eksepsi yang diajukan serta menilai kembali keabsahan surat dakwaan JPU.
Kasus guru ngaji di Cianjur ini masih dalam tahap persidangan dan akan dilanjutkan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur.
Liputan : Irfan AS
Tidak ada komentar