x

Menang di Pengadilan, Petani Lansia Justru Diintimidasi ASN Istri Perwira Polisi di Indramayu

waktu baca 3 menit
Kamis, 25 Des 2025 17:59 107 Merah Putih

MERAHPUTIHID.COM | Indramayu // Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang telah berkekuatan hukum sementara diduga diabaikan secara terang-terangan di Desa Rajahiyang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga istri perwira polisi aktif disebut-sebut melakukan intimidasi verbal terhadap petani lansia pemilik sah tanah, saat korban hendak menggarap lahannya sendiri.

Korban diketahui bernama H. Sudrajat (80), pemilik sah lahan seluas ±9.600 meter persegi di Blok Cilogok. Kepemilikan tersebut ditegaskan melalui Putusan PT Bandung Nomor 592/PDT/2025/PT BDG yang mengabulkan gugatan penggugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu, serta menyatakan tanah tersebut sah milik H. Sudrajat.

Tak hanya itu, dalam amar putusan, tergugat atas nama Maya Oktaviani juga diwajibkan menyerahkan dua sertifikat tanah atas nama H. Sudrajat serta membayar ganti rugi Rp127 juta akibat penguasaan lahan selama hampir dua dekade.

Namun fakta di lapangan berkata lain.

Traktor Ditahan, Petani Lansia Dihadang

Pada 11 Desember 2025, saat H. Sudrajat hendak mulai menggarap lahannya dengan alat berat traktor, upaya tersebut justru dihadang. Seorang pria bernama Karsu diduga menahan traktor atas perintah pihak tergugat.

Tak lama berselang, Maya Oktaviani—ASN yang bertugas sebagai bidan di Puskesmas Losarang sekaligus istri Kompol Sunardi, perwira aktif Polres Indramayu—datang ke lokasi dan diduga melontarkan kata-kata kasar serta larangan keras kepada H. Sudrajat.

“Klien kami dimaki-maki, diteriaki, dan diperlakukan seolah-olah tidak memiliki hak atas tanahnya sendiri, padahal putusan pengadilan sudah jelas,” ungkap kuasa hukum H. Sudrajat, Ruslandi, kepada MERAHPUTIHID.COM.

Diduga Abaikan Etika ASN dan Netralitas Polri

Menurut Ruslandi, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan perdata, melainkan sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum pidana, etika ASN, dan potensi penyalahgunaan pengaruh kekuasaan.

“Ini bukan konflik biasa. Yang dihadapi klien kami adalah ASN dan istri perwira polisi aktif. Ada ketimpangan relasi kuasa di sini,” tegasnya.

Situasi di lapangan semakin memanas ketika anak dari Maya Oktaviani turut datang dan meluapkan emosi kepada H. Sudrajat, meskipun keduanya masih memiliki hubungan keluarga.

Aparat Polsek Losarang akhirnya turun tangan meredam ketegangan. Setelah situasi mereda, Maya Oktaviani sempat menyampaikan permintaan maaf. Namun menurut kuasa hukum, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum yang telah terjadi.

Dugaan Intervensi Aparat Menguat

Ruslandi juga mengungkap dugaan adanya peran “orang di belakang layar” dalam perkara ini. Ia menyebut Kompol Sunardi diduga aktif memantau, mengatur, bahkan mengintervensi dinamika di lapangan meski tidak memiliki hubungan hukum langsung dalam perkara perdata tersebut.

“Saya akan melaporkan Kompol Sunardi ke Propam. Dugaan kami, ada intervensi terhadap aparat di tingkat bawah, termasuk pengamanan lahan yang seharusnya sudah diserahkan kepada klien kami,” ungkapnya.

Dalil Hutang-Piutang Tak Pernah Terbukti

Terkait klaim adanya hubungan hutang-piutang, Ruslandi menegaskan dalil tersebut telah diuji di persidangan dan dinyatakan tidak terbukti.

“Tidak ada akta jual beli, tidak ada kwitansi, tidak ada bukti pembayaran. Nilai tanah ini miliaran rupiah. Semua dalil itu runtuh di persidangan,” ujarnya.

Meski pihak tergugat kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Ruslandi menegaskan putusan Pengadilan Tinggi tetap sah dan berlaku selama belum dibatalkan oleh MA.

Ujian Supremasi Hukum di Daerah

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi supremasi hukum di daerah. Apakah putusan pengadilan benar-benar dihormati, atau justru kalah oleh relasi kekuasaan dan pengaruh aparat?

BERITA MERAH PUTIHI.COM akan terus menelusuri perkembangan perkara ini, termasuk potensi pelanggaran etik ASN, Bhayangkari, serta dugaan intervensi aparat kepolisian dalam konflik agraria yang melibatkan warga lansia.

Laporan : Niken Rimala / Eka Mardiana

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x