Surabaya, – Agenda audiensi Barisan Masyarakat Merdeka (BMM) ke kantor Kanwil Bea Cukai Jatim I yang dilaksankan pada hari Kamis,(18/02/2025) tepatnya Jam 13:00 Wib tidak menemukan jawaban yang memuaskan.
Pada pelaksanaan audiensi turut dihadirkan Bea dan Cukai Madura yang dihadiri Kasi Penindakan Bapak Arief dan Kasi Humas,serta Bea dan Cukai Bojonegoro,juga turut hadir Bea dan Cukai Kanwil Jatim I.
Dalam materi audiensi tersebut ada dua pembahasan,yaitu pertama terkait dugaan pungutan liar ( pungli)yang dilakukan salah satu oknum Bea Cukai Bojonegoro, yang kedua terkait pembatasan penebusan pita cukai oleh BC Madura terhadap beberapa PR di Pamekasan dan PR Sumenep,diantaranya PR Air Bening jaya dan PR Dina Dian.
Dugaan dua PR tersebut yang tidak memproduksi rokok,tapi melakukan penebusan pita cukai. yang awalnya dilakukan pembatasan,menurut informasi yg kami dapat dua PR tersebut berafiliasi dengan salah satu pengusaha besar di Kabupaten Pamekasan.
Kasi penindakan Bea Cukai Madura Bapak Arief menyampaikan bahwa PR tersebut sudah di lakukan monitoring ke tempat perusahaan.
”Dua PR tersebut setelah kami lakukan monitoring ke lokasi hasil produksi dan pekerjanya ada mas,” ujar Kasi penindakan Bea dan Cukai Madura kepada pihak BMM.
Namun jawaban dari pihak Kanwil Bea Cukai Jatim I dibantah oleh Ketua BMM Suja’i,bahwa dua PR tersebut tidak ada produksi dan juga tidak ada pekerja.
”Kapan ada pekerja dan hasil produksinya berdasarkan informasi yang saya dapat dua PR tersebut tidak ada produksi dan pekerja,” tutur Suja’i.
Pada materi kedua terkait dugaan pungli yang dilakukan salah satu oknom Bea Cukai Bojonegoro, Ketua BMM mempertanyakan,bahwa terjadi penangkapan dua mobil truk pada tanggal 6 Agustus 2025, dengan muatan rokok tanpa cukai masing – masing,dengan muatan 83.600 bungkus = 1.672.000 batang dan 84.000 bungkus = 1.680.000 batang. Serta melepas dua supir dan dua mobil dengan meminta tebusan Rp.25.000.000
”terkait dugaan pungli oleh pihak Bea dan Cukai Bojonegoro dengan modus melepas dua sopir dan dua truknya deng meminta tebusan sebesar Rp. 25.000.000,- itu bagaimana mana tindakan Bea dan Cukai Kanwil Jatim I,” tanya Suja’i.
Bagian Hukum Bea Cukai Kanwil Jatim I menjawab dengan singkat akan ditindak lanjuti ke pimpinan.
”Semua akan diproses karena mengarah ke pidana siapapun orangnya yang terlibat oknum pungli tersebut apalagi sebesar 25juta . 200 ribu kami proses,” katanya.
Berbeda dengan pihak Bea Cukai Bojonegoro, bahwa pihaknya menunggu lidik dari Kanwil Bea Cukai Jatim I.
Dengan jawaban yang kurang memuaskan makan pihak BMM akan mengambil langkah melakukan aksi demonstrasi kekantor Bea dan Cukai Kanwil Jatim I nanti pada hari senin tanggal 29 desember 2025,dengan jumlah massa aksi sebanyak 200 orang,dan dilanjutkan melakukan pelaporan ke Kantor Dirjen Bea dan Cukai Pusat serta ke kementerian Keuangan RI.
Laporan: Muhtar
Tim Merah Putih
Tidak ada komentar