KPK menegaskan bahwa setiap pemanggilan saksi dilakukan murni berdasarkan kepentingan penyidikan dan relevansi keterangan terhadap perkara yang sedang ditangani.
“Penyidik akan memanggil siapa pun yang keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang suatu perkara. Tidak ada perlakuan khusus,” ujar pihak KPK saat dikonfirmasi, Sabtu,(20/12/25).
Namun demikian, KPK belum memastikan apakah Atalia akan dipanggil dalam waktu dekat. Lembaga antirasuah tersebut menyebut penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi penting terkait perkara Bank BJB.
Pengamat hukum Kusnandar Ali, S.H. menilai pernyataan KPK tersebut sudah tepat dan mencerminkan prinsip penegakan hukum yang profesional dan independen. Menurutnya, pemanggilan sebagai saksi tidak boleh dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan.
“Dalam hukum acara pidana, saksi adalah orang yang mengetahui atau mendengar langsung suatu peristiwa. Jadi pemanggilan saksi merupakan hal wajar dan sah secara hukum, bukan bentuk kriminalisasi,” tegas Kusnandar Ali, S.H. kepada beritamerahputih.com.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak terjebak pada spekulasi yang berlebihan. Menurutnya, proses hukum harus diberi ruang untuk berjalan sesuai mekanisme dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Kasus dugaan korupsi di Bank BJB hingga kini masih terus dikembangkan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik sesuai dengan tahapan penyidikan.
Laporan : Koordinator Liputan



Tidak ada komentar