x

Pengacara Resmi Diusir Saat Jalankan Tugas di Dinsos Sukabumi, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelecehan Profesi Advokat

waktu baca 3 menit
Selasa, 26 Mei 2026 16:27 14 Merah Putih

Sukabumi – Dugaan tindakan arogan oknum pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat yang berada di Kabupaten Sukabumi menuai sorotan tajam. Pasalnya, seorang advokat resmi, Kusnandar Ali, S.H., C.L.A., diduga diusir saat hendak menjalankan pendampingan hukum terhadap kliennya pada Selasa, (26/05/2026).

Peristiwa tersebut memantik reaksi keras dari berbagai kalangan praktisi hukum dan insan pers di Sukabumi Raya. Mereka menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk ketidakprofesionalan pelayanan publik, tetapi juga diduga telah mencederai marwah profesi advokat sebagai bagian dari penegak hukum.

Kusnandar Ali menegaskan dirinya datang secara resmi sebagai kuasa hukum dengan membawa legalitas dan dokumen pendampingan yang sah. Namun ironisnya, ia justru diperlakukan seolah tidak memiliki hak untuk menjalankan profesinya.

“Saya datang bukan untuk membuat keributan ataupun membesuk. Saya hadir sebagai kuasa hukum resmi dari seseorang yang dititipkan di Dinsos. Tetapi perlakuan yang diterima justru sangat tidak menghargai profesi advokat dan terkesan menghalangi pendampingan hukum,” tegas Kusnandar Ali.

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan semangat pembaruan sistem hukum yang saat ini terus digaungkan pemerintah.

Dinilai Bertentangan dengan UU Advokat dan Hak Konstitusional

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 14 dan Pasal 15, advokat memiliki hak menjalankan tugas profesinya secara bebas demi kepentingan pembelaan klien sesuai hukum dan kode etik.

Selain itu, hak warga negara untuk memperoleh bantuan hukum dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Praktisi hukum menilai, apabila benar terdapat tindakan menghalangi kuasa hukum bertemu klien tanpa alasan yang jelas, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap proses pendampingan hukum.

Rizal Pane: “Instansi Pemerintah Jangan Jadi Tempat Arogansi Kekuasaan”

Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya, Rizal Pane, turut mengecam keras dugaan pengusiran tersebut. Ia menyebut tindakan itu memperlihatkan buruknya pemahaman sebagian oknum terhadap kedudukan advokat dalam sistem hukum Indonesia.

“Advokat adalah bagian dari penegak hukum yang kedudukannya setara dengan aparat penegak hukum lainnya. Kalau kuasa hukum resmi saja diperlakukan seperti itu, tentu publik akan mempertanyakan kualitas pelayanan dan penghormatan terhadap hukum di institusi tersebut,” ujarnya.

Rizal juga menyayangkan sikap tertutup pihak Dinsos yang dinilai tidak memberikan penjelasan secara transparan kepada publik.

“Instansi pemerintah dibentuk untuk melayani masyarakat, bukan mempertontonkan sikap arogan dan anti kritik. Diamnya pihak terkait justru menimbulkan dugaan liar di tengah masyarakat,” tambahnya.

Bang Wong: “Ini Bukan Persoalan Sepele”

Kecaman serupa juga datang dari Pembina dan Penasehat DPC PWRI Sukabumi Raya, Sahrial, S.H., atau yang dikenal dengan sapaan Bang Wong.

Menurutnya, tindakan yang diduga menghalangi advokat menjalankan tugas profesi tidak bisa dianggap persoalan biasa karena menyangkut hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pembelaan hukum.

“Profesi advokat dilindungi undang-undang. Ketika advokat yang menjalankan tugas resmi justru dihalangi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya marwah profesi, tetapi juga wibawa negara hukum,” tegas Bang Wong.

Ia memastikan pihaknya bersama sejumlah organisasi profesi dan insan pers akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada penjelasan resmi dari pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinsos Kabupaten Sukabumi maupun Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengusiran terhadap kuasa hukum tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x