Informasi ini disampaikan oleh seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya. Warga tersebut mengaku mempertanyakan dasar permintaan sumbangan tersebut, terutama terkait klaim adanya perintah dari pemerintah pusat.
“Katanya ini instruksi dari Bupati Cianjur dan juga dari Presiden untuk bantuan korban bencana,” ujar warga tersebut kepada media, Rabu, (24/12/25)
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak Tim Merah Putih Istana terkait klaim tersebut.
Menanggapi hal itu, Kusnandar Ali, S.H., selaku pengamat, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi langsung dengan pihak Istana Jakarta guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Istana, namun sampai saat ini belum ada tanggapan resmi terkait adanya permintaan sumbangan oleh RT di Kabupaten Cianjur yang mengatasnamakan perintah Bupati maupun Presiden,” kata Kusnandar Ali, S.H.
Ia menegaskan, apabila benar ada instruksi resmi dari pemerintah pusat atau daerah terkait penggalangan dana bencana, seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan disertai surat edaran resmi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Jika memang ada instruksi resmi, tentu harus disampaikan secara terbuka dan melalui jalur administratif yang sah, bukan hanya klaim lisan,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Cianjur maupun Istana Jakarta belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk berhati-hati dan meminta kejelasan dasar hukum apabila ada penggalangan dana yang mengatasnamakan pejabat atau institusi negara.
Redaksi




Tidak ada komentar