Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari strategi pengendalian arus mudik dan balik Nataru, sekaligus menjaga kelancaran aktivitas ekonomi dan pelayanan publik. Pemerintah menilai fleksibilitas kerja dapat membantu menekan kemacetan di pusat kota dan jalur transportasi utama.
Meski bersifat imbauan, pemerintah berharap perusahaan swasta dapat menyesuaikan kebijakan kerja dengan kondisi operasional masing-masing demi mendukung kelancaran Nataru 2025.
Tim Liputan Khusus



Tidak ada komentar