x

Polres Cianjur Rilis Kasus Tabrak Lari, Pelaku Ditangkap Setelah Kabur, Terancam 6 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Apr 2026 11:01 29 Merah Putih

CianjurPolres Cianjur menggelar press release terkait kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara, pada Rabu (22/04/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Cianjur sebagai bentuk transparansi penanganan perkara kepada publik.

Dalam keterangannya, Kapolres Cianjur, Alexander, menyampaikan bahwa pelaku tabrak lari tidak menunjukkan adanya itikad baik pasca kejadian. Setelah insiden terjadi, pelaku justru melarikan diri dan menghindari tanggung jawab selama beberapa minggu.

“Pelaku tidak memiliki itikad baik. Setelah kejadian, yang bersangkutan melarikan diri dan tidak berusaha untuk menyerahkan diri ataupun membantu korban,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan, jajaran kepolisian dari Polres Cianjur segera melakukan upaya penyelidikan intensif guna mengungkap keberadaan pelaku. Setelah dilakukan pencarian, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di kediamannya.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/04/2025) di wilayah Bogor, Jawa Barat. Pelaku dijemput langsung oleh petugas kepolisian tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, pelaku masih ditahan di Polres Cianjur guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (4), yang mengatur tentang kewajiban pengemudi untuk berhenti, memberikan pertolongan, serta melaporkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara tegas dan profesional, serta mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bertanggung jawab dalam setiap kejadian, khususnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat tindakan tabrak lari merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan di masyarakat.

Jurnalis : Irfan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x