
MERAH PUTIH // Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 7 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, terus menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya diberitakan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penerimaan siswa baru, kini muncul dugaan intimidasi terhadap wartawan yang tengah melakukan peliputan.
SPMB Kabupaten Lampung Utara dilaksanakan melalui sistem daring (online) dengan empat jalur penerimaan, yakni jalur afirmasi, prestasi, domisili, dan mutasi. Namun, menurut sejumlah pihak, proses pelaksanaannya diduga tidak berjalan secara transparan dan memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan yang terjadi menjelang pengumuman hasil seleksi di SMP Negeri 7 Kotabumi pada Senin, 6 Juli 2026.
Menurut narasumber, pihak sekolah, termasuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah dan operator yang juga disebut sebagai Ketua Panitia SPMB, dinilai sulit ditemui ketika dimintai penjelasan terkait mekanisme seleksi.
Selain itu, awak media yang berupaya melakukan konfirmasi mengaku mendapat intimidasi dari seseorang yang mengaku sebagai kerabat Plt. Kepala SMP Negeri 7 Kotabumi. Insiden tersebut disebut terjadi pada Senin (6/7/2026), ketika wartawan dihubungi dan diminta datang ke salah satu kantor organisasi media di Kabupaten Lampung Utara. Dalam pertemuan itu, menurut pengakuan wartawan, terjadi ucapan bernada kasar hingga ajakan berkelahi.
Di sisi lain, wali murid juga mempertanyakan proses pengumuman hasil seleksi. Pasalnya, pengumuman dilakukan secara manual dengan menempelkan daftar nama di papan informasi sekolah, sementara pada saat yang sama situs resmi SPMB Kabupaten Lampung Utara disebut tidak dapat diakses karena terkunci.
Narasumber menjelaskan bahwa sebelum sistem ditutup, nama calon peserta didik yang dimaksud masih tercantum dalam aplikasi SPMB online. Saat menanyakan kepada panitia mengenai waktu penutupan pendaftaran, panitia disebut menjawab bahwa pendaftaran ditutup pada Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 02.00 WIB.
Narasumber juga mengaku sempat menanyakan peluang diterimanya calon siswa yang berada di nomor urut 68. Saat itu, panitia disebut menjawab bahwa jalur domisili memiliki kuota 40 persen atau sekitar 128 siswa, sehingga calon tersebut dinilai masih berpeluang diterima.
Namun, ketika proses daftar ulang berlangsung pada 5 Juli 2026, nama calon siswa tersebut diklaim sudah tidak tercantum dalam daftar pengumuman yang ditempel di sekolah. Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan dan memunculkan dugaan adanya perubahan data setelah proses pendaftaran ditutup.
Sejumlah wali murid juga mempertanyakan tidak hadirnya Plt. Kepala Sekolah maupun operator sekolah untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penghitungan jarak domisili, sistem perangkingan nilai, serta proses verifikasi data selama pelaksanaan SPMB.
Menurut informasi yang diterima media, persoalan tersebut sempat dimediasi oleh aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar kedua belah pihak dapat bertemu. Namun, pertemuan yang dijadwalkan disebut tidak membuahkan hasil karena Plt. Kepala Sekolah tidak menemui para pihak, sementara operator sekolah juga tidak hadir.
Atas berbagai dugaan tersebut, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan, Kepolisian, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses pelaksanaan SPMB di SMP Negeri 7 Kotabumi.
Mereka berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 7 Kotabumi belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi Plt. Kepala Sekolah dan pihak terkait guna memperoleh hak jawab dan klarifikasi sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
Redaksi

Tidak ada komentar