x

 


Skandal BBM Subsidi: Wartawan Dianiaya, Oknum TNI–Polri Disorot

waktu baca 4 menit
Sabtu, 3 Jan 2026 13:22 148 Merah Putih

Peristiwa tersebut terjadi Jumat malam, 2 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB hingga 00.30 WIB. Korban mengalami pencekikan, pemukulan, ancaman, serta perampasan ponsel, headset, dan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers. Tindakan ini dinilai sebagai tindak pidana murni sekaligus pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Investigasi BBM Berujung Teror

Saat menjalankan tugas jurnalistik, Warsila mendapati mobil pick up hitam tengah menurunkan sekitar 50 jerigen kosong berkapasitas 30–35 liter di sebuah rumah warga Desa Kertasura. Lokasi tersebut diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan solar subsidi.

Aktivitas mencurigakan itu berlangsung larut malam, tertutup, dan terkesan terorganisir. Namun bukannya mendapat klarifikasi, korban justru didatangi tiga pria menggunakan mobil Avanza hitam tanpa identitas, yang kemudian melakukan kekerasan secara brutal.

Dicekik, Dipukul, dan Difitnah

Salah satu pelaku berinisial S, yang diketahui berpangkat Kapten TNI, secara tiba-tiba mencekik leher korban tanpa alasan maupun klarifikasi. Dua pelaku lainnya yang mengaku sebagai anggota Polri ikut memukul dan mengintimidasi korban, sambil melontarkan tuduhan liar bahwa Warsila adalah pemeras dan perampok.

Tak berhenti pada kekerasan fisik, para pelaku juga merampas alat kerja jurnalistik korban, termasuk ponsel dan headset. Bahkan, KTA pers korban dibuang ke jalan raya, sebuah tindakan yang dinilai sebagai pelecehan terang-terangan terhadap profesi wartawan dan bentuk nyata pembungkaman pers.

Pasal Pidana yang Diduga Dilanggar

Atas peristiwa tersebut, para terduga pelaku diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiyayaan;

  • Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama;

  • Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (1) KUHP terkait perampasan barang dengan kekerasan;

  • Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan;

  • Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena secara sengaja menghalangi kerja jurnalistik;

  • Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi.

Apabila terbukti melibatkan oknum aparat, maka:

  • Prajurit TNI dapat diproses berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, termasuk melalui peradilan militer (Pasal 65 ayat (2));

  • Anggota Polri dapat dikenai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yang berpotensi berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dilaporkan ke Denpom, Publik Menunggu Ketegasan

Atas insiden tersebut, pada Sabtu siang (3/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, korban bersama tim redaksi resmi melaporkan peristiwa ini ke Polisi Militer (Denpom) Cirebon.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah hukum yang tegas dan transparan terhadap para terduga pelaku. Kondisi ini memicu pertanyaan serius publik terkait komitmen penegakan hukum, sekaligus menguatkan kekhawatiran adanya impunitas dan dugaan pembiaran terhadap praktik mafia BBM subsidi.

Kuasa Hukum: Negara Tidak Boleh Kalah

Menanggapi kejadian tersebut, Kuasa Hukum Tim Redaksi, Kusnandar Ali, S.H., menegaskan pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum.

“Kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas adalah pelanggaran pidana serius dan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pers. Kami memastikan kasus ini diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia menambahkan, dugaan keterlibatan oknum aparat justru memperberat bobot pelanggaran.

“Siapa pun pelakunya, termasuk jika berasal dari institusi negara, harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan sewenang-wenang dan premanisme berseragam,” ujar Kusnandar.

Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum

Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi TNI dan Polri dalam menegakkan disiplin internal, supremasi hukum, dan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.

Publik menanti langkah tegas, transparan, dan akuntabel dari pimpinan institusi terkait. Jika kasus ini dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, maka ia berpotensi menjadi preseden kelam dan ancaman nyata bagi keselamatan jurnalis, terutama dalam mengungkap kejahatan terorganisir seperti mafia BBM subsidi.

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x