Pengamat hukum dan kebijakan publik Kusnandar Ali, S.H., C.L.A. menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan praktik tersebut terus berlangsung tanpa tindakan nyata.
“Ini bukan sekadar persoalan sosial. Jika ada unsur pemaksaan dan intimidasi, maka itu sudah masuk kategori premanisme dan pelanggaran hukum. Pemerintah wajib hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kusnandar Ali. Kepada redaksi beritamerahputih.com, Jumat, (16/01/25)
Ia menilai, pembiaran terhadap praktik premanisme berkedok pengamen dapat berdampak buruk terhadap ketertiban umum, meningkatkan potensi kriminalitas, serta menciptakan rasa takut di ruang publik, terutama pada jam malam.
Dasar Hukum Premanisme dalam KUHP Baru
Menurut Kusnandar Ali, dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan premanisme memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan relevan, di antaranya:
-
Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (Pemerasan)
Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman, kekerasan, atau perbuatan lain untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara.
Pasal ini relevan jika pengamen meminta uang dengan tekanan atau intimidasi. -
Pasal 483 UU No. 1 Tahun 2023 (Pengancaman)
Mengatur larangan perbuatan mengancam orang lain dengan maksud menakut-nakuti atau memaksa kehendak korban. -
Pasal 494 UU No. 1 Tahun 2023 (Perbuatan yang Mengganggu Ketertiban Umum)
Dapat dikenakan terhadap perbuatan yang menimbulkan keresahan, gangguan keamanan, dan ketertiban masyarakat di ruang publik. -
Pasal 256 UU No. 1 Tahun 2023 (Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Secara Bersama-sama)
Berlaku apabila tindakan dilakukan secara berkelompok dan menimbulkan rasa takut atau bahaya bagi orang lain. -
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum
Melarang aktivitas pungutan liar, mengamen, atau mengemis di persimpangan jalan dan fasilitas umum.
“KUHP baru sudah memberi dasar hukum yang kuat. Tinggal bagaimana pemerintah daerah dan aparat menegakkannya secara konsisten dan berkeadilan,” ujar Kusnandar Ali.
Ia juga mendorong penertiban terpadu antara Satpol PP, Kepolisian, dan Dinas Sosial, dengan pendekatan ganda: tindakan tegas bagi pelaku premanisme, serta pembinaan sosial bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Kusnandar Ali menegaskan, langkah cepat dan tegas diperlukan agar ruang publik di Cianjur kembali aman, tertib, dan bebas dari praktik premanisme yang merugikan masyarakat.
Editor: Redaksi



Tidak ada komentar