Viral Video TikTok Injak dan Tendang Makam Buatan Tuai Kontroversi, Pengamat Desak MUI Cianjur Ambil Sikap
waktu baca 3 menit
Sabtu, 7 Feb 2026 08:25 94 Merah Putih
CIANJUR – Sebuah video berdurasi sekitar 15 detik yang beredar luas di aplikasi TikTok menuai kontroversi dan kecaman publik. Dalam video tersebut, seorang konten kreator terlihat menginjak-injak dan menendang sebuah makam yang disebut sebagai makam buatan. Meski bukan makam asli, aksi tersebut dinilai melukai nilai kesusilaan, etika sosial, dan keagamaan.
Video tersebut dengan cepat menjadi viral dan memicu reaksi beragam dari warganet. Banyak pihak menilai konten itu tidak pantas ditampilkan di ruang publik digital karena makam, baik asli maupun buatan, tetap merupakan simbol penghormatan terhadap kemanusiaan dan kematian.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan sosial Kusnandar Ali, S.H., Sabtu, (07/01/26) dalam rilis resminya kepada Redaksi Berita Merah Putih, menegaskan bahwa konten semacam itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan kreativitas atau hiburan semata.
“Walaupun itu hanya makam buatan, tindakan menginjak dan menendang makam adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan nilai agama. Ini dapat menimbulkan keresahan publik dan mencederai rasa hormat masyarakat terhadap simbol kematian,” ujar Kusnandar.
Berpotensi Melanggar Hukum
Menurut Kusnandar, jika ditinjau dari aspek hukum, konten tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait larangan penyebaran konten bermuatan pelanggaran kesusilaan melalui media elektronik.
“Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Apabila konten yang disebarkan mengandung unsur pelecehan atau merendahkan nilai kemanusiaan, maka pembuatnya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung KUHP Nasional yang mulai berlaku tahun 2026, di mana perbuatan yang merendahkan martabat manusia, menimbulkan kegaduhan sosial, atau melanggar norma kesusilaan—termasuk yang dilakukan melalui media digital—dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“KUHP baru menempatkan nilai kesusilaan dan dampak sosial sebagai pertimbangan penting. Jadi bukan hanya soal objeknya asli atau buatan, tetapi soal dampak perbuatan itu bagi masyarakat,” jelas Kusnandar.
Desakan kepada MUI Kabupaten Cianjur
Lebih lanjut, Kusnandar Ali mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur untuk segera mengambil sikap resmi atas viralnya video tersebut. Menurutnya, sikap MUI penting sebagai panduan moral dan edukasi publik di tengah derasnya arus konten digital yang kerap melampaui batas etika.
“MUI Kabupaten Cianjur harus hadir dan bersikap tegas. Ini bukan sekadar soal konten, tapi soal menjaga nilai moral dan akhlak masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi pengguna utama media sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap konten semacam ini dikhawatirkan akan menormalisasi tindakan-tindakan yang tidak pantas dan berpotensi memicu konten serupa di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kreator konten belum memberikan klarifikasi resmi terkait maksud dan tujuan pembuatan video tersebut. Sementara itu, MUI Kabupaten Cianjur juga belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun, desakan agar ada sikap tegas dan evaluasi terhadap konten tersebut terus menguat di tengah masyarakat.
Tidak ada komentar