x

 


Mulai 2 Januari 2026, KUHP Baru Berlaku Nasional Gantikan Hukum Kolonial

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Jan 2026 15:15 75 Merah Putih

Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara resmi akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan Indonesia selama lebih dari satu abad.

Pemberlakuan KUHP baru ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang disahkan sebagai bagian dari upaya pembaruan hukum nasional agar lebih sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, serta perkembangan sosial masyarakat Indonesia.

Mengakhiri KUHP Warisan Kolonial

KUHP lama yang selama ini berlaku merupakan adaptasi dari Wetboek van Strafrecht peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Pemerintah menilai aturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi sosial, budaya, dan hukum masyarakat Indonesia saat ini.

Dengan berlakunya KUHP baru, Indonesia menegaskan kedaulatan hukum nasional sekaligus memperkuat sistem hukum pidana yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Perubahan dan Pengaturan Penting dalam KUHP Baru

Beberapa poin penting yang diatur dalam KUHP baru antara lain:

  1. Pendekatan Keadilan Restoratif
    KUHP baru mengedepankan penyelesaian perkara pidana secara berkeadilan dengan mempertimbangkan pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat, khususnya untuk tindak pidana ringan.

  2. Pidana Mati Bersifat Alternatif
    Hukuman mati tidak lagi bersifat mutlak, melainkan sebagai pidana alternatif yang dapat dijatuhkan dengan masa percobaan tertentu.

  3. Pengakuan Hukum yang Hidup di Masyarakat
    KUHP mengakomodasi nilai-nilai hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM.

  4. Pengaturan Tindak Pidana Moral dan Sosial
    Beberapa pasal yang mengatur kesusilaan dan ketertiban umum menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara hati-hati dan proporsional, serta tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kehidupan pribadi secara sewenang-wenang.

  5. Perlindungan terhadap Kebebasan Berpendapat
    KUHP baru menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak dapat dipidana sepanjang dilakukan untuk kepentingan umum dan tidak mengandung fitnah.

Masa Transisi dan Sosialisasi

Pemerintah menegaskan bahwa masa penundaan selama tiga tahun sebelum pemberlakuan dimanfaatkan untuk sosialisasi, pelatihan aparat penegak hukum, serta penyusunan peraturan pelaksana, agar implementasi KUHP baru tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Aparat kepolisian, kejaksaan, hakim, serta pemerintah daerah diminta memahami substansi KUHP baru secara utuh guna mencegah salah tafsir dalam penerapannya.

Harapan ke Depan

Pemberlakuan KUHP baru diharapkan menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi informasi keliru dan aktif mengikuti sosialisasi resmi dari pemerintah maupun lembaga hukum.

Dengan KUHP baru, Indonesia memasuki babak baru sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai bangsa.

Redaksi Berita Merah Putih

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x