x

 


Pendataan Bansos Pakai Cap Rumah, Dinsos Cianjur Klaim Tepat Sasaran

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Des 2025 08:57 81 Merah Putih

CIANJUR – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur menerapkan metode pelabelan rumah bagi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kamis (18/12/2025). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 19 Kepala Keluarga (KK) menyatakan mengundurkan diri sebagai penerima bantuan karena menolak rumahnya diberi cap atau label.

Kegiatan pelabelan dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Rumah warga yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diberi tanda menggunakan cat sebagai bentuk identifikasi.

Kepala Dinsos Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan instruksi pemerintah pusat yang dilaksanakan hingga ke daerah untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial.

“Tujuan utama pelabelan ini adalah untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mendorong proses graduasi, agar masyarakat yang sudah mampu bisa mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan,” ujar Tedy di lokasi kegiatan.

Menurut Tedy, pelaksanaan pendataan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur kecamatan, desa, TNI, dan Polri. Ia menyebutkan, penerima bantuan yang menolak pelabelan dipersilakan untuk mengundurkan diri secara sukarela.

“Apabila ada KPM yang menolak, maka yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan. Hari ini tercatat ada 19 KK yang memilih keluar dari kepesertaan bantuan sosial,” katanya.

Tedy menambahkan, posisi KPM yang mengundurkan diri tersebut akan digantikan oleh warga lain yang dinilai lebih membutuhkan pada tahun 2026 mendatang.

Sementara itu, Kepala Desa Sukamanah, Indra Surya Pradana, menyatakan kegiatan pelabelan berjalan tertib dan merupakan bentuk dukungan pemerintah desa terhadap kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

“Pelabelan ini juga menjadi sarana pendataan untuk mengetahui KPM yang sudah tergolong sejahtera agar bisa didorong untuk mandiri,” ujarnya.

Ia menyebutkan, kegiatan tersebut didanai dari Dana Desa Sukamanah Tahun Anggaran 2025 dengan anggaran sebesar Rp 2,7 juta.

Di sisi lain, salah satu warga penerima bantuan, Nourma (31), mengaku mendukung kebijakan pelabelan tersebut. Menurutnya, langkah itu dapat membantu pemerintah memperoleh data yang lebih akurat.

“Dengan adanya label ini, data penerima bantuan bisa lebih jelas dan tidak ada lagi warga yang sebenarnya mampu tetapi masih menerima bantuan,” ucapnya.

Meski demikian, kebijakan pelabelan rumah penerima bansos menuai beragam tanggapan di masyarakat. Sejumlah pihak menilai metode tersebut berpotensi menimbulkan stigma sosial dan berdampak pada psikologis penerima bantuan.

Dinsos Cianjur menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut serta memastikan program graduasi disertai dengan upaya pemberdayaan masyarakat agar penerima bantuan benar-benar dapat mandiri.

 

Laporan: Kusnandar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x