x

 


Waspada! Modus Baru Begal di Cianjur Incar Pengendara Sendirian

waktu baca 1 menit
Senin, 9 Feb 2026 12:00 65 Merah Putih

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan para pelaku merencanakan aksinya dengan matang dan memilih korban secara spesifik pada jam-jam rawan. Aksi kejahatan terjadi di Kecamatan Warungkondang dan Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari berkendara sendirian pada malam hingga dini hari. Para pelaku berinisial RA dan RSW dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial F masih dalam pengejaran.

Laporan: Salma, SH.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x