Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan para pelaku merencanakan aksinya dengan matang dan memilih korban secara spesifik pada jam-jam rawan. Aksi kejahatan terjadi di Kecamatan Warungkondang dan Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari berkendara sendirian pada malam hingga dini hari. Para pelaku berinisial RA dan RSW dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial F masih dalam pengejaran.
Laporan: Salma, SH.



Tidak ada komentar