x

 


Kasus Dugaan Malpraktik RSMM Jatim: Pasien Buta Permanen, Dokter Dipolisikan

waktu baca 3 menit
Senin, 5 Jan 2026 09:58 72 Merah Putih

Jawa Timur – Dugaan kelalaian medis serius menyeret nama oknum dokter spesialis mata di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur ke ranah hukum. Seorang pasien bernama Alain Tandiwijaya (49) dilaporkan mengalami kebutaan permanen usai menjalani operasi mata yang dilakukan oleh dr. Pardana Dwiputra, Sp.M.

Kasus ini bermula dari pengaduan korban kepada Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori. Alain, yang juga anggota Departemen Pusat Usaha Pers (Deppush Pers) PJI, mengaku kehilangan penglihatan total setelah menjalani tindakan medis yang diduga penuh kejanggalan.

Dari rangkaian alat bukti yang ditunjukkan, mulai dari rekam medis RSMM tertanggal 4 Juni 2025surat keterangan dokter mata JEC Jakarta tertanggal 24 Desember 2025, hingga pernyataan tertulis korban yang dikuatkan saksi, tampak adanya dugaan kesalahan medis berat yang berujung pada kebutaan permanen.

Dilaporkan ke Polda Jawa Timur

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (24/12/2025) Ketua Umum PJI menghubungi jajaran Departemen Hukum dan HAM PJI, yang dipimpin Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Direktur LBH Rastra Justitia, bersama Dr. Agus Prasetyo, S.H., M.H.

“Pendampingan hukum saya percayakan sepenuhnya kepada jajaran Depkumham PJI untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polda Jawa Timur dan mengawal hak korban,” ujar Hartanto Boechori.

Tanpa menunda waktu, pada Jumat (26/12/2025) tim kuasa hukum resmi melaporkan oknum dokter RSMM Jatim tersebut ke Polda Jawa Timur dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Laporan tersebut menjerat:

  • Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan luka berat (ancaman 5 tahun penjara),

  • Pasal 361 KUHP sebagai pemberatan karena dilakukan dalam menjalankan profesi,

  • Dugaan pelanggaran UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,

  • UU Praktik Kedokteran dan UU Perlindungan Konsumen, khususnya terkait pelanggaran hak pasien atas informed consent.

Desakan Tegas kepada Aparat Penegak Hukum

Ketua Umum PJI secara terbuka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional.

“Saya meminta penyidik Polda Jatim bekerja lugas, segera menerbitkan SPDP, menetapkan tersangka, melakukan penahanan, dan melimpahkan perkara ini ke kejaksaan. Negara tidak boleh absen dalam kasus ini,” tegas Hartanto.

Ia juga meminta atensi khusus dari Kapolda Jatim, Dirkrimum, dan Dirkrimsus, seraya mengingatkan bahwa tanpa pengawasan pimpinan, penanganan perkara berpotensi berlarut-larut dan kehilangan arah.

Selain kepolisian, Hartanto menegaskan bahwa MKDKI, KKI, MKEK, Kementerian Kesehatan, hingga PERSI Jawa Timur memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk bersikap tegas.

“Kasus ini bukan persoalan individu semata, melainkan ujian serius terhadap sistem layanan kesehatan dan tanggung jawab rumah sakit. RSMM Jatim tidak boleh bersembunyi,” ujarnya.

Dugaan Kejanggalan Medis

Kecurigaan korban semakin menguat ketika menerima dokumen medis dari RSMM Jatim yang baru diterbitkan lima tahun setelah operasi. Dalam dokumen tersebut, tidak ditemukan diagnosis autoimun, padahal alasan itu kerap disebut sebagai penyebab kegagalan operasi.

“Publik berhak bertanya, apa yang sebenarnya terjadi, sejak kapan diketahui, dan tindakan apa yang dilakukan rumah sakit?” tambah Hartanto.

PJI juga telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Direktur RSMM Jatim dan dr. Pardana Dwiputra, serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

Pernyataan Kuasa Hukum

Dr. Didi Sungkono menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan dugaan ketidakprofesionalan serius.

“Korban cacat permanen dan buta seumur hidup, namun hanya diberi alasan ‘gagal karena autoimun’ tanpa dasar medis tertulis. Ini pelanggaran berat terhadap hak pasien, terutama hak atas informasi yang jujur dan transparan,” tegasnya.

Kronologi Singkat

Berdasarkan surat pernyataan korban, pada Agustus 2020 Alain menjalani operasi katarak di RSMM Jatim dan dinyatakan berhasil. Selanjutnya, ia diyakinkan oleh dokter untuk menjalani operasi lanjutan penyambungan saraf mata dengan jaminan tanpa risiko dan pasti berhasil.

Namun pascaoperasi, korban justru mengalami pendarahan hebat, vertigo, muntah-muntah, mata juling, hingga kerusakan bola mata permanen. Tidak ada tindakan medis darurat lanjutan yang memadai, dan korban hanya diberi alasan kegagalan akibat autoimun.


Catatan Redaksi:
Artikel ini dirangkum dari pernyataan resmi Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, yang disampaikan di Grup WhatsApp PJI pada Senin, 5 Januari 2026.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x