x

 


Pengamat Hukum: Parkir Liar Bisa Kena Pasal

waktu baca 3 menit
Jumat, 16 Jan 2026 09:45 20 Merah Putih

Pengamat hukum Kusnandar Ali, S.H, C.L.A, menegaskan bahwa secara normatif, pengelolaan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan. Pungutan parkir hanya sah apabila dilakukan oleh juru parkir resmi yang ditunjuk pemerintah daerah dan disertai karcis retribusi.

“Jika seseorang menarik uang parkir tanpa izin, tanpa karcis, dan tanpa menyetor ke kas daerah, maka itu adalah parkir liar dan perbuatan melawan hukum,” ujar Kusnandar Ali, dalam rilisannya Jum’at, (15/01/25) kepada redaksi merahputi.com.

Pasal Pidana yang Dapat Menjerat Juru Parkir Liar

Menurut Kusnandar Ali, terdapat sejumlah ketentuan hukum pidana dan administratif yang dapat diterapkan terhadap juru parkir liar, tergantung pada unsur perbuatannya:

1. Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
➡️ Pasal ini dapat diterapkan jika juru parkir memaksa pengguna kendaraan untuk membayar.

2. Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan / Pemaksaan)
Mengatur larangan perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
➡️ Relevan jika terdapat intimidasi verbal atau tindakan menghalangi kendaraan.

3. Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Dapat diterapkan jika pelaku menggunakan nama palsu, jabatan palsu, atau tipu muslihat, misalnya mengaku sebagai juru parkir resmi pemerintah.
➡️ Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Praktik pungutan liar parkir tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pungli yang merugikan keuangan negara atau daerah, karena retribusi parkir seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
➡️ Terutama jika ada pembiaran, pembagian hasil, atau keterlibatan oknum aparat.

5. Peraturan Daerah (Perda) tentang Perparkiran
Hampir seluruh daerah memiliki Perda yang mengatur parkir.
➡️ Sanksinya berupa denda administratif, tipiring, hingga penyitaan hasil pungutan.

6. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar
Menjadi dasar hukum bagi aparat untuk melakukan penindakan tegas dan terkoordinasi terhadap segala bentuk pungli, termasuk parkir liar.

Penindakan oleh Pemerintah Daerah

Secara administratif, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berwenang melakukan penertiban juru parkir liar. Di sejumlah daerah, penindakan dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan.

“Masyarakat jangan takut melapor. Parkir liar bukan kebiasaan yang harus dimaklumi, tetapi pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana,” tegas Kusnandar Ali.

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat diimbau untuk hanya membayar parkir kepada juru parkir resmi dan ikut berperan aktif melaporkan praktik parkir ilegal demi terciptanya ketertiban dan kepastian hukum.

Editor : Salma, SH.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x