x

 


Judi Online Menjerumuskan Aparatur Negara, PPPK di Cianjur Berubah Jadi Perampok Kejam

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Jan 2026 04:58 104 Merah Putih

Peristiwa biadab itu terjadi pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, di Kampung Tengah, Kabupaten Cianjur. Korban TS (69) bukan hanya kehilangan harta ratusan juta rupiah, tetapi juga harus menanggung luka fisik serius dan trauma mendalam akibat penganiayaan brutal.

Dari Pendidik ke Penjahat

Pelaku berinisial MIR (33) diketahui berstatus PPPK di bidang pendidikan. Namun status dan jabatan tak lagi berarti ketika kecanduan judi menguasai pikiran. Demi menutup kebutuhan akibat kebiasaan berjudi, MIR nekat menanggalkan nurani dan mengkhianati hubungan keluarga.

Judi bukan sekadar permainan, tetapi racun sosial yang pelan namun pasti mematikan akal sehat. Dalam kasus ini, judi menjelma menjadi pemicu lahirnya kejahatan berdarah dingin.

Kepercayaan Dibalas Kekerasan

Kapolres Cianjur AKBP Dr. Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan hubungan keluarga sebagai jalan masuk ke rumah korban.

“Pelaku sudah mengetahui kebiasaan korban menyimpan harta di rumah. Ia lalu melancarkan aksi kekerasan untuk menguasai barang berharga,” tegas Kapolres.

Dalam aksinya, pelaku menutup mata korban, mencekik, mengikat, menyeret, hingga memukuli korban. Semua dilakukan tanpa rasa kasihan, meski korban adalah seorang lanjut usia.

Lansia Tak Berdaya, Negara Tercoreng

Akibat penganiayaan tersebut, TS mengalami luka di kepala, dua gigi depan copot, nyeri di gusi dan tangan, serta memar di pinggang. Kerugian materi mencapai Rp126,2 juta, terdiri dari perhiasan emas, berlian, dan uang tunai.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan aparatur negara. Ketika seorang pendidik terjerumus judi dan berubah menjadi pelaku kejahatan, maka yang rusak bukan hanya individu, tetapi wibawa moral negara.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Judi: Akar Banyak Kejahatan

Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa judi—termasuk judi online—adalah akar dari banyak kejahatan, mulai dari penipuan, penggelapan, hingga perampokan sadis. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan harta di rumah serta menjauhi segala bentuk perjudian yang hanya membawa kehancuran.

Korban akan mendapatkan pendampingan dan pemulihan trauma, sementara publik diingatkan bahwa sekali judi menguasai hidup, jabatan dan moral tak lagi punya arti.

Jurnalis : Irfan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x