x

HEBAT! Dinsos Sukabumi Sukses MENGUSIR Pengacara Resmi : Juara 1 Pelayanan Publik Paling Alergi Hukum di Era KUHAP 2026?

waktu baca 6 menit
Selasa, 26 Mei 2026 16:36 21 Merah Putih

Sukabumi – Tepuk tangan meriah patut diberikan kepada oknum pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Sukabumi. Di tengah gencar-gencarnya pemerintah pusat menggaungkan supremasi hukum dan keterbukaan publik, instansi ini justru sukses mempertontonkan aksi heroik yang mengocok perut sekaligus bikin elus dada: mengusir seorang pengacara resmi, Kusnandar Ali, S.H., C.L.A., yang hendak mendampingi kliennya pada hari Selasa, tanggal (26/05/2026).

​Sungguh sebuah prestasi birokrasi yang luar biasa. Seorang penegak hukum yang datang membawa dokumen sah diperlakukan bak pengasong yang mengganggu ketertiban. Sontak, aksi “sok kuasa” di kandang Dinsos ini langsung memicu reaksi keras, pedas, dan penuh sindiran dari para petinggi pers serta praktisi hukum di Sukabumi Raya.

​Menantang KUHAP Terbaru 2026: Dinsos Sukabumi Bikin “Aturan Sendiri”?

​Tindakan pengusiran ini terasa sangat menggelitik jika disandingkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terbaru 2026. Ketika negara mati-matian memperbarui sistem hukum demi menjamin access to justice (akses keadilan) bagi setiap warga negara, oknum Dinsos Sukabumi tampaknya sengaja menciptakan tren baru: “Hukum Administrasi Kekuasaan”.

​Di era KUHAP 2026, hak pendampingan hukum oleh advokat dijamin sangat ketat di lembaga mana pun, termasuk institusi sosial. Namun, dengan jurus tutup mulut dan drama saling lempar tanggung jawab yang diperagakan para pegawai Dinsos saat diminta penjelasan, publik disuguhi tontonan menarik. Tindakan menghalangi profesi advokat ini dinilai bukan lagi sekadar salah paham, melainkan aksi Obstruction of Justice (penghalangan proses hukum) yang dibungkus dengan seragam dinas.

​Sentilan Menohok Rizal Pane: “Mungkin Mereka Sedang Membuka Lowongan ‘Kerajaan Kecil’ yang Kebal Hukum”

​Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya, Rizal Pane, tak mampu menyembunyikan rasa heran sekaligus dongkolnya atas arogansi bumbu komedi yang dipertontonkan pihak Dinsos.

​”Luar biasa sekali arogansi oknum di Dinsos Sukabumi ini. Advokat itu bagian dari Catur Wangsa Penegak Hukum yang kedudukannya setara dengan polisi, jaksa, dan hakim menurut undang-undang. Kalau pengacara resmi saja bisa ‘ditendang’ keluar tanpa alasan jelas, mungkin besok-besok masyarakat kecil yang datang ke sana harus bawa surat izin dari langit dulu baru dilayani?” sindir Rizal Pane dengan nada sarkas saat ditemui di Sekretariat PWRI.

​Rizal menambahkan bahwa bungkamnya pihak Dinsos Kabupaten Sukabumi maupun Provinsi Jawa Barat pasca-insiden justru semakin mempertegas kesan bahwa ada “bangkai” yang sedang berusaha ditutupi rapat-rapat.

​”Instansi pemerintah itu dibiayai uang rakyat untuk melayani, bukan jadi kerajaan kecil tempat oknum-oknum alergi hukum bersembunyi. Kami mendesak Kepala Dinas hingga PJ Bupati dan Gubernur untuk segera mencopot oknum yang merasa dirinya lebih tinggi dari undang-undang ini sebelum citra institusi makin hancur!” cetus Rizal.

​Tamparan Keras Sahrial ‘Bang Wong’: “Selamat Atas Pelecehan Profesi Ini, Kami Pastikan Kasus Ini Sampai Tuntas!”

​Kecaman yang tak kalah sarkas dan menyengat datang dari Pembina/Penasehat DPC PWRI Sukabumi Raya, Sahrial, S.H., atau yang akrab dipanggil Bang Wong. Sebagai advokat senior yang juga bernaung di bawah organisasi Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Jawa Barat, Bang Wong menilai oknum Dinsos tersebut sedang menguji nyali para penegak hukum.

​”Saya ucapkan selamat kepada oknum Dinsos Sukabumi atas keberaniannya melecehkan profesi advokat secara terbuka. Ini prestasi yang mencoreng wajah penegakan hukum kita. Kami dilindungi oleh Pasal 14 dan 15 UU Nomor 18 Tahun 2003 untuk bebas dan aman menjalankan tugas. Jadi, kalau kami diusir saat menjalankan tugas konstitusi, oknum tersebut sebenarnya sedang menantang hukum negara,” ujar Bang Wong sembari tersenyum kecut.

​Bang Wong juga mengingatkan bahwa di bawah payung hukum KUHAP 2026, tindakan menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum (sebagaimana amanat Pasal 28D ayat 1 UUD 1945) memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius.

​”Oknum-oknum itu mungkin kurang literasi hukum atau memang sengaja memelihara budaya arogansi birokrasi lama yang bobrok. Ingat, klien yang dititipkan di sana punya hak mutlak dibela. Mengisolasi klien dari pengacaranya adalah pelanggaran fatal. Kami bersama keluarga besar PWRI Sukabumi Raya tidak akan tinggal diam menonton sirkus ini. Kami pastikan kasus pelecehan profesi ini akan dikawal sampai tuntas hingga oknumnya merasakan sendiri bagaimana rasanya berhadapan dengan hukum yang sebenarnya!” pungkas Bang Wong dengan nada tegas.

​Hingga rilis ini menyebar luas, dinding keheningan masih kokoh dibangun oleh pihak Dinsos Sukabumi maupun Provinsi Jawa Barat. Publik kini hanya bisa menonton, sampai kapan instansi pelayan masyarakat ini betah bersembunyi di balik arogansi yang memalukan tersebut. (Deta)
[26/5, 22.39] +62 816-4636-170: Pengacara Mangaku Diusir Dinsos Sukabumi Saat Dampingi Kliennya, Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Profesi Advokat

SUKABUMI – Dugaan tindakan tidak menyenangkan dialami seorang pengacara saat hendak melakukan pendampingan hukum terhadap klien yang dititipkan di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat yang berada di Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/05/2026).

Kusnandar Ali, S.H., C.L.A. dalam rilis resminya kepada media menyampaikan kekecewaannya atas perlakuan yang dinilai telah mencederai profesi advokat dan menghambat proses bantuan hukum terhadap masyarakat.

Menurut Kusnandar kedatangannya bukan untuk kepentingan pribadi ataupun sekadar membesuk, melainkan menjalankan tugas profesi sebagai kuasa hukum yang sah dari seseorang yang sedang dititipkan di lingkungan Dinsos Kabupaten Sukabumi.

“Saya datang secara resmi sebagai kuasa hukum, bukan untuk besuk ataupun membuat kegaduhan. Namun justru mendapatkan perlakuan yang tidak menghargai profesi advokat. Ini sama saja bentuk pelecehan terhadap profesi penegak hukum dan perbuatan tidak menyenangkan,” tegas Kusnandar Ali.

Kusnandar menilai tindakan pengusiran tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum serta menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang.

Kusnandar Ali juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 14 dan Pasal 15, yang menegaskan bahwa advokat bebas menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara klien dengan tetap berpegang pada hukum dan kode etik.

Selain itu, Kusnandar menegaskan bahwa hak memperoleh bantuan hukum juga dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

“Kalau seorang advokat yang datang resmi saja diperlakukan seperti itu, bagaimana masyarakat kecil yang mencari keadilan. Ini preseden buruk bagi pelayanan publik dan mencoreng citra institusi pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya dugaan tindakan menghalangi pendampingan hukum yang dapat dikategorikan sebagai bentuk obstruction terhadap proses bantuan hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Sementara itu, Kusnandar menilai pegawai Dinsos Kabupaten Sukabumi dinilai tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait alasan pengusiran tersebut. Sikap tertutup dan terkesan saling lempar tanggung jawab justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.

“Sangat disayangkan, ketika diminta penjelasan malah tidak ada jawaban yang jelas. Seolah ada sesuatu yang ditutupi. Padahal lembaga pemerintah seharusnya terbuka, profesional, dan menghormati proses hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinsos Kabupaten Sukabumi maupun Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengusiran terhadap kuasa hukum tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x