x

 


Dugaan Manipulasi Data Siswa PKBM Nurul Iman Mencuat, Orang Tua Murid Tempuh Jalur Hukum

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Des 2025 17:09 67 Merah Putih

CIANJUR – Dugaan manipulasi data peserta didik yang melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nurul Iman kian menjadi sorotan. Selain informasi awal mengenai ketidaksesuaian data siswa, kini seorang orang tua murid mengaku telah menyampaikan pengaduan resmi ke Kantor Hukum KS LAW FIRM & PARTNER.

Orang tua murid tersebut menyebutkan adanya kejanggalan yang dialami anaknya, khususnya terkait status dan pendataan sebagai peserta didik, yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Demi menjaga kepentingan anak, identitas orang tua maupun anak tidak disebutkan.

“Kami merasa dirugikan karena data anak kami diduga digunakan atau dicantumkan tidak sebagaimana mestinya. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini jelas dan tidak merugikan pihak lain,” ujar orang tua murid tersebut kepada wartawan.

Pengaduan tersebut telah disampaikan ke KS LAW FIRM & PARTNER untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Kusnandar Ali, S.H. menilai bahwa laporan orang tua murid menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pendataan peserta didik, khususnya pada lembaga pendidikan nonformal.

“Data peserta didik bukan sekadar administrasi. Data tersebut memiliki konsekuensi hukum, administratif, bahkan berdampak pada hak-hak anak. Karena itu setiap dugaan ketidaksesuaian wajib diklarifikasi secara objektif dan terbuka,” kata Kusnandar Ali, S.H., Kamis (25/12/2025).

Ia menegaskan bahwa asas kehati-hatian dan praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun demikian, menurutnya, klarifikasi dan verifikasi oleh instansi berwenang merupakan langkah yang tidak bisa dihindari.

“Jika benar terdapat perbedaan antara data yang dilaporkan dengan kondisi faktual, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta peraturan teknis terkait pendataan dan bantuan pendidikan,” jelasnya.

Kusnandar Ali juga menilai bahwa Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan administratif, pembinaan, hingga audit, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran yang merugikan peserta didik maupun negara.

“Langkah pengawasan penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan nonformal tetap terjaga. Jika tidak ada pelanggaran, maka hasil pemeriksaan akan memulihkan nama baik lembaga. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKBM Nurul Iman belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan.

 

Laporan : Bah Dani /OZI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x