
INDRAMAYU – Dugaan peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Eximer, kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di salah satu rumah milik warga berinisial B yang berada di Jalan Samsu, Desa Tambak, Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, transaksi obat keras tersebut diduga berlangsung secara bebas dan telah berlangsung cukup lama. Kondisi itu membuat warga sekitar merasa resah dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan yang diduga dijual tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku. Jumat (3/7/2026).
Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut diduga masih terus berlangsung hampir setiap hari. Meski keluhan masyarakat telah beberapa kali muncul, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas yang mampu menghentikan dugaan praktik peredaran obat keras tersebut.
Selain itu, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut diduga mendapat perlindungan dari seseorang berinisial D. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Warga menilai peredaran obat keras secara ilegal dapat merusak mental serta masa depan generasi muda apabila terus dibiarkan.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Tramadol merupakan obat keras (Daftar G) yang hanya boleh diperoleh menggunakan resep dokter dan disalurkan melalui sarana pelayanan kefarmasian yang berizin.
Selain itu, sejumlah obat tertentu juga masuk dalam kategori Obat-obatan Tertentu (OOT) sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM, karena berpotensi disalahgunakan, memengaruhi susunan saraf pusat, serta menimbulkan risiko ketergantungan.

Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar maupun tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Biro Cirebon)

Tidak ada komentar