Ketidakhadiran kuasa hukum korban dalam proses penting tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Rekonstruksi sendiri merupakan bagian krusial dalam proses penyidikan untuk memperjelas kronologi kejadian, sehingga kehadiran pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum, dinilai penting demi menjamin objektivitas.
Pengamat hukum, Kusnandar Ali, S.H. dalam rilisnya kepada awak media pada Jumat (01/05/2026) menyampaikan kritik keras terhadap proses yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ia menyatakan,
“Rekonstruksi merupakan bagian dari upaya pembuktian dalam proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam prinsip due process of law, transparansi dan keterlibatan para pihak, termasuk kuasa hukum korban, menjadi hal yang sangat penting.”
Lebih lanjut, Kusnandar mempertanyakan alasan tidak dilibatkannya kuasa hukum korban dalam kegiatan tersebut.
“Menjadi pertanyaan besar, mengapa pihak kuasa hukum korban tidak diberitahu jadwal rekonstruksi? Apakah ini bentuk kelalaian administratif atau ada hal lain yang sengaja ditutup-tutupi? Padahal dalam semangat pembaruan hukum melalui KUHAP yang baru, penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak korban,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam praktik peradilan pidana modern, rekonstruksi seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak terkait guna menghindari potensi keberatan di kemudian hari.
“Jika kuasa hukum korban tidak dilibatkan, hal ini berpotensi menimbulkan cacat prosedur yang bisa dipersoalkan dalam proses persidangan nantinya,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Cianjur terkait alasan tidak dilibatkannya kuasa hukum korban dalam rekonstruksi tersebut.
Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengacara ini sendiri masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Cianjur yang berharap adanya penegakan hukum yang adil, transparan, dan profesional.
Tidak ada komentar