x

 


MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Polisi dan Jaksa Tak Bisa Sembarangan Proses Pers

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Jan 2026 12:47 119 Merah Putih

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisi pers sebagai pilar demokrasi. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan dari praktik kriminalisasi.

Putusan tersebut menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh serta-merta diseret ke ranah pidana atau perdata, selama masih tersedia mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur undang-undang.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut putusan MK sebagai tonggak penting bagi kebebasan pers dan kepastian hukum bagi insan jurnalistik.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan terhadap kerja jurnalistik kini menjadi mandat konstitusional dalam negara demokratis,” ujar Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Kamil mengungkapkan, selama ini banyak sengketa pemberitaan yang semestinya diselesaikan secara beradab melalui mekanisme pers, justru langsung dibawa ke jalur hukum pidana maupun perdata. Padahal, Undang-Undang Pers telah mengatur hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers sebagai forum utama penyelesaian sengketa jurnalistik.

Meski demikian, Kamil menegaskan bahwa putusan MK bukan berarti wartawan kebal hukum. Perlindungan konstitusional hanya berlaku bagi jurnalis yang bekerja secara profesional, beritikad baik, dan mematuhi kode etik jurnalistik.

“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Namun mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers, bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi langkah MK yang dinilainya memberikan kejelasan hukum bagi insan pers sekaligus mencegah penyalahgunaan hukum untuk membungkam kebebasan berekspresi.

Menurut Viktor, setiap keberatan terhadap pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers, sebelum menempuh jalur peradilan.

“Hak jawab, hak koreksi, dan penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers adalah tahapan wajib. Jika mekanisme ini tidak mencapai kesepakatan, barulah langkah hukum lain dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari restorative justice,” jelasnya.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa karya jurnalistik. Proses hukum hanya dapat ditempuh setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijalankan dan terbukti tidak efektif.

“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan putusan.

Putusan MK ini dinilai sebagai peringatan keras terhadap praktik kriminalisasi pers, sekaligus mempertegas bahwa kebebasan pers adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi dan negara hukum Indonesia.

Liputan : Jery Masie P.HD

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x