x

Sorotan Proyek Jalan Purwajaya–Kedaton: Baru Sebulan Selesai, Retakan Sudah Bermunculan

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Jul 2026 02:51 86 Merah Putih

Indramayu – Kondisi proyek peningkatan Jalan Purwajaya–Kedaton di Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Arbi Bagus Sejahtera (ABS) dengan nilai kontrak sekitar Rp2,87 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026, kini memperlihatkan kondisi memprihatinkan. Padahal, proyek tersebut baru direalisasikan pada Juni 2026.

Berdasarkan hasil investigasi awak media pada 27 Juli 2026, ditemukan sejumlah retakan yang membentang di badan jalan. Kerusakan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai kualitas pekerjaan dan pengawasan pelaksanaan proyek.

Informasi yang dihimpun menyebutkan proyek tersebut diperkirakan baru sekitar satu bulan lebih setelah proses Berita Acara Serah Terima (BAST) dan saat ini masih berada dalam masa pemeliharaan. Namun ironisnya, kondisi fisik jalan justru telah mengalami retak-retak yang cukup signifikan.

Saat proses pengerjaan pada Juni 2026, awak media juga mengamati sejumlah hal yang diduga tidak sesuai dengan standar teknis. Di antaranya, diduga tidak menggunakan lean concrete (LC) sebagai lapisan dasar jalan, tidak terlihat pemasangan wiremesh (besi tulangan) sebagai penguat struktur beton, serta kondisi tanah dasar yang dinilai masih berupa tanah gembur. Selain itu, proses pemadatan diduga tidak maksimal karena menggunakan material batu pasir yang bercampur kadar tanah cukup tinggi.

Apabila dugaan tersebut benar, kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan badan jalan mengalami keretakan dalam waktu yang relatif singkat setelah selesai dikerjakan.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap hasil pekerjaan proyek tersebut dan tidak menutup mata atas temuan di lapangan.

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Indramayu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) juga didorong untuk melakukan audit terhadap aspek teknis maupun administrasi penggunaan anggaran proyek guna memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demi menjunjung tinggi asas keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada CV Arbi Bagus Sejahtera (ABS) selaku pelaksana proyek maupun Dinas PUPR Kabupaten Indramayu untuk memberikan penjelasan resmi atas berbagai temuan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

 

Laporan : Sudi Aji

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x