x

Ketua Umum PJI Laporkan Hotman Paris, Soroti Dugaan Penghinaan Jurnalis dan Abuse of Influence

waktu baca 3 menit
Senin, 27 Jul 2026 02:00 45 Merah Putih

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea menyusul peristiwa yang dinilainya sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 17 Juli 2026.

Dalam pernyataan resminya, Hartanto menilai ucapan Hotman Paris kepada seorang jurnalis, “Lu punya otak nggak sih?!”, merupakan tindakan yang tidak sekadar menunjukkan etika komunikasi yang buruk, tetapi juga diduga merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Peristiwa itu bukan sekadar persoalan komunikasi. Menurut saya, tindakan tersebut merupakan bentuk penghinaan verbal yang mencederai kehormatan profesi jurnalis di ruang publik,” tegas Hartanto Boechori.

Hartanto menegaskan bahwa aktivitas bertanya, mengonfirmasi, dan melakukan pendalaman informasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan membentak, menghina, atau merendahkan jurnalis yang sedang melaksanakan tugas profesinya.

Selain menyoroti dugaan penghinaan terhadap insan pers, Hartanto juga mengkritisi pernyataan Hotman Paris yang dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebut-sebut membawa nama Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat negara dalam konferensi pers tersebut.

Menurut Hartanto, tindakan tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi memengaruhi opini publik dan dapat menimbulkan kesan adanya kedekatan dengan pusat kekuasaan demi kepentingan pembelaan hukum.

“Presiden RI, Polri, maupun Kapolri adalah institusi negara yang menjadi milik seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk dijadikan tameng kepentingan pribadi ataupun alat membangun tekanan psikologis terhadap publik maupun proses penegakan hukum,” ujarnya.

Hartanto menyebut praktik yang menurutnya mempertontonkan kedekatan dengan pejabat negara untuk memperkuat posisi hukum pribadi dapat dikategorikan sebagai dugaan abuse of influence atau penyalahgunaan pengaruh.

Ia menambahkan, seorang advokat seharusnya mengedepankan profesionalisme, integritas, serta menghormati proses hukum tanpa membawa simbol-simbol kekuasaan negara ke dalam ruang pembelaan pribadi.

Terkait permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui media sosial kepada insan pers, Presiden RI, dan sejumlah pejabat negara, Hartanto menyatakan langkah tersebut patut dihargai. Namun, menurutnya, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan.

PJI, lanjut Hartanto, menyatakan mendukung penuh langkah organisasi-organisasi pers, termasuk PWI dan berbagai organisasi jurnalis lainnya, dalam memperjuangkan kehormatan profesi wartawan.

Sebagai tindak lanjut, Hartanto mengaku telah menerbitkan surat penugasan kepada pengurus dan anggota Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) PJI untuk melakukan kajian hukum sekaligus menyusun laporan atas dugaan penghinaan terhadap jurnalis serta dugaan penyalahgunaan pengaruh yang menyeret nama Presiden RI, Kapolri, dan pejabat negara lainnya.

Ia juga menginstruksikan seluruh anggota PJI di berbagai daerah agar menjaga soliditas bersama seluruh organisasi pers dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, penghinaan, maupun tindakan yang merendahkan martabat jurnalis harus disikapi secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” pungkas Hartanto Boechori.

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x