
MERAH PUTIH // Pelaksanaan proyek Revitalisasi TK Muslimin Kotabumi, yang berlokasi di Jalan Triodoso No. 40A, Pasar Pagi, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara, menuai sorotan.
Program revitalisasi satuan pendidikan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pendidikan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah. Dana program disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan untuk digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, berdasarkan hasil pantauan awak media NET9.COM di lokasi pada Rabu (8/7/2026), ditemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya adalah tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran, sumber pendanaan, volume pekerjaan, maupun waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan transparansi penggunaan anggaran negara. Padahal, proyek yang bersumber dari APBN seharusnya dapat diketahui masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, kondisi pekerjaan di lapangan juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Padahal, penggunaan APD merupakan bagian penting dalam perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Di sisi lain, area proyek juga tampak kurang tertata dengan material bangunan yang berserakan di sejumlah titik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pelaksanaan pekerjaan serta penerapan standar teknis pembangunan.
Revitalisasi sekolah merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, pelaksanaannya diharapkan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kualitas pekerjaan, serta keselamatan kerja agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Sehubungan dengan temuan tersebut, masyarakat berharap instansi terkait, baik pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun kementerian terkait, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi TK Muslimin Kotabumi. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran, diharapkan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala TK Muslimin Kotabumi, Rosita, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan sehingga pemberitaan tetap mengedepankan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
REDAKSI

Tidak ada komentar