x

 


Pendidikan Tercoreng, SMPN 2 Kapetakan Cirebon Diduga Tarik Pungutan Saat Pembagian Rapor

waktu baca 2 menit
Sabtu, 24 Jan 2026 01:10 93 Merah Putih

CIREBON – Dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon kembali tercoreng. Momentum pengambilan rapor siswa di SMP Negeri 2 Kapetakan justru diduga dimanfaatkan untuk menarik pungutan dari orang tua murid dengan dalih sumbangan pengurugan lahan sekolah, Jumat (23/01/2026).

Praktik yang disinyalir sebagai pungutan liar (pungli) ini memicu kegelisahan dan protes dari para wali murid. Penarikan dana dilakukan tepat saat pembagian rapor, sebuah momen akademik yang semestinya bebas dari tekanan administratif maupun finansial.

Sejumlah orang tua mengaku terkejut karena tidak pernah ada sosialisasi resmi maupun rapat komite sekolah sebelumnya. Penarikan dana terkesan sepihak dan mendadak, tanpa mekanisme musyawarah sebagaimana diatur dalam ketentuan pendidikan.

“Tidak ada rapat, tidak ada kesepakatan. Tiba-tiba diminta uang saat ambil rapor. Kesan yang muncul seperti kewajiban, bukan sumbangan,” ujar salah satu wali murid dengan nada kecewa.

Dari sisi regulasi, praktik ini dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan yang:

  • Menentukan nominal,

  • Bersifat mengikat,

  • Memiliki batas waktu tertentu.

Dampak pungutan ini paling dirasakan oleh wali murid dari keluarga kurang mampu. Seorang wali murid berinisial S (53) mengaku terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp50.000 agar dapat membawa pulang rapor anaknya, meski kondisi ekonomi keluarganya terbatas.

“Katanya seikhlasnya, tapi kalau tidak bayar rasanya tidak enak. Akhirnya saya bayar saja,” ungkap S lirih.

Jika dihitung dari jumlah siswa yang mencapai ratusan orang, total dana yang terkumpul berpotensi mencapai angka signifikan. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka terkait mekanisme, dasar hukum, maupun transparansi penggunaan dana tersebut.

Ironisnya, sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen SMPN 2 Kapetakan belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pungutan tersebut.

Kasus ini menuai sorotan publik dan memunculkan desakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Masyarakat menuntut agar dunia pendidikan tetap menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan bebas dari praktik yang berpotensi memberatkan orang tua siswa, khususnya kelompok rentan secara ekonomi.

Biro Cirebon

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x