Kuasa hukum terdakwa, Kusnandar Ali, S.H., C.L.A. menyampaikan keberatan atas pola kesaksian para saksi. Ia menilai, dari pengamatan selama persidangan, kesaksian terlihat seragam dan diduga telah disetting sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut tampak dari nada bicara yang hampir sama, serta ekspresi emosional berlebihan—termasuk tangisan dan air mata—yang dinilai bertujuan membangun keyakinan majelis hakim agar kliennya dipersepsikan terbukti.
“Dari cara penyampaian dan intonasi, terlihat seolah-olah para saksi sudah diarahkan. Emosi yang ditampilkan pun seragam, sehingga patut diduga ada upaya membentuk narasi tertentu,” ujar Kusnandar Ali usai persidangan.
Ia menegaskan, pembuktian dalam hukum pidana harus objektif dan bertumpu pada fakta serta alat bukti yang sah, bukan pada dramatik kesaksian. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim mencermati secara kritis setiap keterangan saksi, termasuk konsistensi, relevansi, dan kesesuaiannya dengan bukti lain di persidangan.
Sementara itu, jalannya sidang berlangsung tertib dengan pengamanan aparat. Majelis hakim belum memberikan tanggapan atas penilaian kuasa hukum dan menyatakan akan menilai seluruh keterangan saksi secara menyeluruh dalam musyawarah putusan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan relasi guru–santri yang selama ini dipandang sakral di tengah masyarakat.
Liputan : Irfan



Tidak ada komentar