x

 


Seragamkan Putusan Hakim, MA Keluarkan SEMA 1/2026 soal Implementasi KUHP dan KUHAP

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Jan 2026 12:25 147 Merah Putih

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah konsolidatif untuk menyatukan pemahaman dan arah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di seluruh lingkungan peradilan.

Kebutuhan akan keseragaman penerapan hukum tersebut mendorong Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai panduan resmi implementasi KUHP dan KUHAP dalam praktik peradilan.

SEMA tersebut menjadi instrumen penting guna memastikan transisi dari rezim hukum pidana lama ke sistem hukum pidana nasional yang baru berjalan secara terarah, konsisten, dan tidak menimbulkan disparitas putusan antar pengadilan. MA menilai, tanpa pedoman yang jelas, penerapan norma baru berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat hakim, jaksa, maupun aparat penegak hukum lainnya.

Melalui konsolidasi ini, MA menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam memahami asas-asas baru, perubahan rumusan delik, sistem pemidanaan, serta mekanisme hukum acara yang diatur dalam KUHP dan KUHAP yang baru. SEMA 1/2026 diharapkan menjadi rujukan praktis bagi para hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana.

Selain itu, langkah ini juga dipandang sebagai bentuk kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong berlakunya hukum pidana nasional secara penuh, sekaligus menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi pencari keadilan.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP tidak hanya bergantung pada substansi undang-undang, tetapi juga pada keseragaman pelaksanaannya di seluruh pengadilan di Indonesia.

Dengan terbitnya SEMA 1/2026, MA berharap proses penegakan hukum pidana ke depan dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional.

Laporan : Adre Musadad, S.H.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x