x

 


Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Kasus Al-Hikmah Dipicu Persaingan

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Des 2025 17:14 159 Merah Putih

Kuasa hukum terdakwa, Kusnandar Ali, S.H, menilai perkara ini tidak dapat dilepaskan dari adanya persaingan yang sudah berlangsung cukup lama. Menurutnya, konflik yang seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah justru berkembang menjadi laporan hukum.

“Fakta-fakta yang muncul menunjukkan bahwa perkara ini berawal dari persaingan, bukan murni peristiwa pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar Kusnandar Ali kepada wartawan usai sidang.

Ia menegaskan, pihaknya akan membuktikan di persidangan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) sebagaimana yang dituduhkan oleh penuntut umum. Kuasa hukum juga meminta majelis hakim melihat perkara ini secara objektif dan menyeluruh, termasuk latar belakang konflik yang terjadi sebelumnya.

Sementara itu, jalannya persidangan berlangsung terbuka dan mendapat perhatian dari berbagai pihak. Sejumlah saksi telah dihadirkan untuk mengungkap kronologi awal hingga perkara ini masuk ke ranah hukum.

Kusnandar Ali menambahkan, proses hukum harus menjadi sarana mencari keadilan, bukan alat untuk menyelesaikan persaingan atau kepentingan tertentu. “Kami menghormati proses persidangan dan yakin kebenaran akan terungkap,” tegasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Jurnalis : Irfan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x