x

 


Kusnandar Ali, S.H Soroti Lahan Sitaan Pengadilan di Bandung yang Disulap Jadi Lapangan Padel

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Des 2025 03:52 89 Merah Putih

BANDUNG – Status hukum seolah tak berarti. Sebidang lahan di Kota Bandung yang telah disita oleh pengadilan justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis, dengan berdirinya lapangan olahraga padel yang beroperasi secara komersial.

Padahal, berdasarkan ketentuan hukum, objek sita pengadilan tidak boleh dialihkan, dikuasai, apalagi dikomersialkan sebelum perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan dan penggunaan lahan tetap berjalan.

Pengamat hukum Kusnandar Ali, S.H menegaskan, pemanfaatan lahan sitaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan perintah pengadilan.

“Jika benar lahan tersebut sudah berstatus sita pengadilan, maka setiap bentuk pemanfaatan untuk usaha jelas melanggar hukum. Ini bukan sekadar administrasi, tapi berpotensi pidana karena mengabaikan kewenangan pengadilan,” tegas Kusnandar Ali, S.H kepada wartawan.

Ia menambahkan, penguasaan atau pengelolaan objek sita tanpa izin pengadilan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan bisa dianggap sebagai pembangkangan terhadap putusan hakim.

Lebih lanjut, keberadaan lapangan padel di atas lahan bermasalah itu juga memunculkan pertanyaan terkait izin bangunan, izin usaha, dan pengawasan pemerintah daerah. Kusnandar menilai, jika benar aktivitas tersebut dibiarkan, maka ada indikasi kelalaian aparat atau pembiaran oleh pihak berwenang.

“Objek sita seharusnya berada dalam pengawasan ketat. Jika dibiarkan berubah fungsi dan menghasilkan keuntungan, maka penegakan hukum patut dipertanyakan,” ujarnya.

Kondisi ini menuai sorotan publik karena dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, pengadilan, serta Pemerintah Kota Bandung segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan, penghentian aktivitas, hingga penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola lapangan padel belum memberikan klarifikasi resmi, sementara pihak berwenang masih belum mengeluarkan pernyataan terkait status hukum lahan tersebut.

Jurnalis : Nend, S.I.P.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x