
INDRAMAYU – Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan. Pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak pelaksana CV Arjuna Panca Perkasa tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan serta melibatkan tenaga kerja yang kurang berkompeten dan tidak memiliki sertifikasi di bidang konstruksi.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, kualitas pengerjaan fisik bangunan terlihat memprihatinkan. Salah satunya pada susunan konstruksi pasangan bata yang tampak tidak presisi, bergelombang, dan menyerupai “ombak banyu”. Hal ini memperkuat dugaan bahwa para pekerja yang dilibatkan tidak memenuhi standar kompetensi konstruksi yang dipersyaratkan.
Diketahui, Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Karangampel ini menelan anggaran sebesar Rp999.000.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu.
Selain masalah pasangan bata, proses pengadukan material semen dan pasir juga terpantau masih dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin aduk molen. Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan, hingga mengarah pada dugaan efisiensi tidak wajar atau penyimpangan anggaran material (korupsi).
Tak hanya itu, lemahnya pengawasan di lokasi proyek turut menjadi persoalan serius. Saat awak media melakukan investigasi di lokasi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tidak ditemukan keberadaan pihak pelaksana maupun konsultan pengawas.
Akibat ketiadaan pengawasan tersebut, para pekerja terpantau secara terang-terangan mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK) saat beraktivitas di area risiko kerja.
Padahal, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek konstruksi telah diatur secara tegas dalam regulasi dan undang-undang yang berlaku, di antaranya:
1. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
2. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
3. PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana CV Arjuna Panca Perkasa maupun pihak Konsultan Pengawas dan dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan dan dugaan pelanggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.
( Sudiaji )

Tidak ada komentar