Dalam keterangannya pada Kamis (25/12), Ruslandi menyoroti ketiadaan daftar hadir di TPS 4, 6, 8, dan 10. Ia menyebut sekitar 80 persen pemilih menggunakan hak suara tanpa pencatatan resmi. Kelalaian ini baru disadari di akhir proses, di mana panitia diduga memalsukan tanda tangan daftar hadir untuk menutupi kesalahan tersebut.
“Sumber datanya tidak valid. Tanda tangan dilakukan sendiri oleh panitia karena pemilih sudah pulang. Ini membuka celah pemilih ganda atau pemilih tidak berhak,” ujar Ruslandi.
Selain masalah administratif, ditemukan adanya pemilih asal Cikedung (luar desa) yang mencoblos di TPS 6. Ruslandi juga menyoroti status Kuwu terpilih yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Atas temuan ini, pihaknya telah mengajukan sengketa ke Bupati Indramayu dan bersiap melayangkan gugatan ke PTUN jika tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS tidak dikabulkan..
Lsporan : Niken Rimala / Eka Mardiana



Tidak ada komentar