
JAKARTA, — Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, melontarkan kritik keras terhadap berkembangnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikaitkan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).
Hartanto menilai, narasi pemakzulan yang berkembang di ruang publik berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap persoalan hukum dan memperkeruh situasi politik nasional apabila tidak disertai argumentasi konstitusional yang utuh.
Dalam tajuk terbarunya, Hartanto menggunakan ungkapan tajam, “Pemakzulan Gibran Mimpi Kancil di Siang Bolong.” Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh pernyataan elite politik maupun pengamat yang menyampaikan kesimpulan hukum tanpa menjelaskan dasar dan mekanisme konstitusionalnya secara lengkap.
“Jangan bodohi dan pecah belah masyarakat,” demikian pesan utama yang disampaikan Hartanto dalam sikapnya.
Menurut dia, perdebatan mengenai jabatan Wakil Presiden semestinya ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan dijadikan bahan untuk membangun kegaduhan politik.
Hartanto menyoroti putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang, menurut naskah dan kronologi yang disampaikannya, dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Ia mempersoalkan bagian pertimbangan yang disebutnya menyinggung dokumen pendidikan setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Menurut Hartanto, pembahasan mengenai dokumen tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang keliru apabila tidak dibaca secara utuh bersama fakta persidangan dan amar putusan.
Hartanto berpendapat bahwa persoalan dokumen pendidikan harus dibedakan dari kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan seseorang.
Ia juga menyatakan bahwa, berdasarkan pemahamannya terhadap fakta yang ia sebut terungkap dalam persidangan, pendidikan Gibran berada di atas jenjang SMA. Namun, ia mempertanyakan mengapa aspek tersebut, menurut penilaiannya, tidak memperoleh pembahasan yang memadai dalam pertimbangan yang dikritiknya.
Atas dasar itu, Hartanto meminta masyarakat membaca dokumen putusan secara lengkap dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa suatu pertimbangan hukum otomatis menjadi dasar untuk memberhentikan pejabat negara.
Catatan penting: Isi pertimbangan, fakta persidangan, serta status dan relevansi dokumen pendidikan yang dimaksud perlu diperiksa langsung melalui salinan resmi putusan dan dokumen terkait.
Hartanto mengungkapkan bahwa kritiknya bukan dimaksudkan sebagai pembelaan pribadi terhadap Gibran maupun sebagai upaya melindungi kekuasaan.
Ia menegaskan bahwa sikap tersebut, menurutnya, berangkat dari kepedulian terhadap independensi pers, kepastian hukum, dan pentingnya menjaga masyarakat dari informasi yang menyesatkan.
“Saya mutlak berdiri di atas independensi pers,” tegas Hartanto dalam pernyataannya.
Ia mengaku telah lebih dari 35 tahun terlibat dalam kegiatan pembelaan masyarakat dan terus mempelajari ilmu hukum secara otodidak. Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi salah satu landasan untuk menyampaikan kritik terhadap persoalan hukum dan dinamika politik yang berkembang.
Hartanto juga mengkritik pihak-pihak yang, menurut penilaiannya, memanfaatkan perdebatan hukum untuk kepentingan politik maupun pribadi.
Meski demikian, kritik terhadap suatu pendapat atau langkah politik, menurut Hartanto, harus tetap didasarkan pada argumentasi yang dapat diuji. Perbedaan pandangan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengadu domba masyarakat atau membangun tuduhan tanpa bukti.
Ia mengingatkan bahwa kegaduhan politik berkepanjangan dapat mengganggu kepercayaan publik dan mengalihkan perhatian dari persoalan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Hartanto menegaskan bahwa dirinya tidak menolak kritik terhadap pemerintah ataupun pejabat negara. Sebaliknya, ia menilai kritik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Namun, menurutnya, kritik yang sehat harus dibedakan dari narasi yang dibangun tanpa landasan hukum yang memadai.
Ia meminta para elite politik, akademisi, praktisi hukum, dan pengamat publik menjelaskan argumentasi mereka secara terbuka, termasuk dasar konstitusional, prosedur, serta konsekuensi hukum dari setiap usulan yang disampaikan kepada masyarakat.
Menurut Hartanto, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang berimbang agar dapat menilai suatu persoalan secara rasional, bukan sekadar mengikuti perdebatan yang ramai di ruang publik.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban pertarungan kepentingan politik,” demikian inti pesan yang disampaikannya.
Dalam tajuknya, Hartanto menguraikan lima argumentasi yang menurutnya perlu diperhatikan dalam menilai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kelima argumentasi tersebut merupakan pandangan hukum Hartanto yang perlu diuji berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta dokumen resmi yang relevan.
Hartanto menyoroti prinsip bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih sebagai pasangan calon dalam pemilihan umum.
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan pencalonan tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Wakil Presiden dapat diberhentikan tanpa melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Ia juga mempertanyakan konsistensi argumentasi pihak-pihak yang mendorong pemberhentian hanya terhadap Wakil Presiden apabila persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan proses pencalonan pasangan tersebut.
Namun, persoalan mengenai konsekuensi hukum terhadap pasangan Presiden dan Wakil Presiden harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata melalui analogi politik.
Hartanto berpendapat bahwa pembahasan mengenai persyaratan pendidikan Gibran perlu mempertimbangkan seluruh dokumen pendidikan yang relevan, termasuk dokumen pendidikan tinggi yang disebutnya ada.
Ia menilai bahwa persoalan administratif terkait dokumen pendidikan perlu dianalisis secara cermat agar tidak menghasilkan kesimpulan yang melampaui fakta.
Meski demikian, tingkat pendidikan yang lebih tinggi tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan. Keabsahan dokumen, kesesuaian persyaratan, dan proses verifikasi tetap harus diperiksa berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hartanto juga mengangkat persoalan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berlaku pada saat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut pandangannya, ketentuan administratif yang berlaku ketika kontestasi berlangsung harus menjadi bagian penting dalam menilai keabsahan proses pencalonan.
Ia meminta agar aturan tersebut dibaca secara utuh, termasuk ruang lingkup, syarat, dan penerapannya terhadap calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Penilaian mengenai apakah suatu proses pencalonan telah sesuai dengan regulasi KPU harus didasarkan pada teks peraturan dan dokumen verifikasi yang relevan, bukan hanya pada pernyataan pihak tertentu.
Hartanto menilai bahwa sengketa hasil pemilu dan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden merupakan persoalan hukum yang berbeda.
Ia merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 sebagai dasar konstitusional yang harus dipahami secara menyeluruh ketika membicarakan pemakzulan.
Menurutnya, setiap wacana pemberhentian pejabat negara wajib menjelaskan dasar konstitusional, alasan yang diperbolehkan, serta tahapan prosedural yang harus ditempuh.
Karena itu, ia menolak kesimpulan yang menurut penilaiannya terlalu cepat menghubungkan suatu pertimbangan dalam perkara pemilu dengan pemberhentian Wakil Presiden.
Mekanisme pemakzulan sendiri harus dinilai berdasarkan ketentuan UUD 1945 dan proses kelembagaan yang diatur di dalamnya. Penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu perkara tertentu memerlukan analisis hukum yang cermat.
Argumentasi kelima Hartanto berkaitan dengan perbedaan antara amar putusan dan pertimbangan hukum hakim.
Ia menekankan pentingnya membaca amar putusan secara lengkap untuk mengetahui apa yang secara resmi diputuskan oleh pengadilan.
Menurut Hartanto, pertimbangan hukum tidak seharusnya dipotong dari konteksnya, kemudian digunakan untuk membangun kesimpulan yang tidak secara langsung dinyatakan dalam putusan.
Namun, pertimbangan hukum juga tidak dapat begitu saja dianggap tidak memiliki arti hukum. Penilaian terhadap kekuatan dan relevansinya harus memperhatikan keseluruhan putusan, sifat perkara, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, untuk menilai apakah suatu putusan mempunyai konsekuensi terhadap status pejabat negara, masyarakat perlu merujuk pada salinan resmi putusan dan analisis hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di akhir pernyataannya, Hartanto mengingatkan media massa agar tidak sekadar mengikuti arus polemik politik tanpa melakukan pemeriksaan fakta.
Ia mendorong insan pers untuk mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan independensi dalam memberitakan persoalan hukum yang menyangkut pejabat negara.
Menurutnya, media memiliki tanggung jawab untuk memberikan ruang bagi penjelasan yang berbasis dokumen, sekaligus menguji pernyataan para pihak yang terlibat dalam perdebatan.
Hartanto juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum didukung penjelasan hukum secara utuh.
Baginya, menjaga ruang publik agar tetap rasional merupakan bagian dari tanggung jawab bersama, terutama ketika perdebatan politik berpotensi memengaruhi hubungan sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Hentikan glorifikasi narasi pemakzulan yang cacat logika. Lebih baik kita fokus mengawal pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat banyak,” demikian pesan Hartanto dalam tajuknya.
Ia menegaskan bahwa PJI berkomitmen mendorong kehidupan pers yang independen serta mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Penulis: Hartanto Boechori
Wartawan Utama / Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)

Tidak ada komentar